Pages

Selasa, 27 Juli 2010

Pemasaran Kawasan

KEGIATAN PEMASARAN KAWASAN
Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK)

Tujuan Pemasaran Kawasan PLPBK
Tujuannya adalah untuk mendukung keberlanjutan upaya-upaya pembangunan lingkungan permukiman berbasis komunitas yang sesuai dengan hasil perencanaan partisipatif.
Sasaran yang ingin dituju, adalah:
1. Terpasarkannya hasil-hasil perencanaan partisipatif kepada stakeholder potensial (pemerintah, lembaga non pemerintah, perusahaan swasta, BUMN, BUMD dan stakeholder lainnya);
2. Adanya komitmen dan kesepakatan dari stakeholder untuk terlibat dalam pelaksanaan pembangunan kawasan PLPBK;
3. Terdistribusinya dana investasi pembangunan kawasan PLPBK dari para stakeholder kepada Tim Pelaksana Pembangunan kawasan PLPBK.

Kegiatan pemasaran akan difokuskan pada 2 (dua) kegiatan inti, yaitu :
Pertama, Kegiatan pemasaran sosial, adalah memasarkan program-program pembangunan kawasan PLPBK kepada para stakeholder (khususnya pihak swasta) dalam skema bantuan sosial atau tanpa memberi keuntungan material secara langsung kepada stakeholder tersebut,
Kedua, Kegiatan pemasaran komersial dalam skala kecil dan menengah, adalah memasarkan program-program pembangunan kawasan/sub kawasan PLPBK kepada para stakeholder dalam skema kemitraan atau kerjasama yang saling menguntungkan.

Langkah-langkah Pemasaran kawasan
Pemasaran kawasan dilakukan secara bertahap atas dasar dan mencakup langkah-langkah kegiatan, sebagai berikut : (1 s/d 6 sajikan kedlm gambar siklus kegiatan)
1. Persiapan kegiatan pemasaran;
2. Pelaksanaan pembangunan sub kegiatan skala kecil dengan pola manajemen komunitas;
3. Perencanaan pemasaran;
4. Pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemasaran;
5. Kesepakatan dan komitmen (legal agreement) stakeholder;
6. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pemasaran.
* Keterangan lengkap dan format pendaftaran relawan dapat dilihat pada Lampiran III

Pelaku : Tim Pemasaran (TP) kawasan PLP BK, (meliputi: BKM, perangkat Kelurahan/Desa dan Tenaga Pendamping Pemasaran), Tim Teknis Pemda, Tim Konsultan, relawan dan Kelompok Peduli lainnya.


Langkah 1: Persiapan kegiatan pemasaran
Inti tahap persiapan ini adalah melakukan penguatan kapasitas Pemerintah Daerah, pembentukan dan penguatan kapasitas Tim Pemasaran PLPBK, penyusunan rencana kerja dan sosialisasi kegiatan pemasaran kawasan PLPBK ditingkat masyarakat atau Kelurahan/Desa. Bagaimana melakukannya :
Penguatan kapasitas Pemerintah Daerah
Tujuan penguatan kapasitas Pemerintah Daerah
Penguatan kapasitas Pemerintah Daerah diarahkan agar dinas-dinas terkait mampu dan bersedia memberikan bimbingan dan pelayanan kepada tim pemasaran, berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran malalui APBD untuk pembangunan kawasan/sub kawasan PLPBK dan perangkat Pemerintah Daerah mampu berperan sebagai fasilitator dan mediator kegiatan pemasaran kawasan PLPBK.
Sasaran : Dinas-dinas/instansi terkait Kabupaten/Kota, termasuk SKPD.
Pelatih : Askot UP

Penguatan kapasitas Pemerintah Daerah dilakukan dengan tahapan, sebagai berikut :
1) Pertama, Tim konsultan mempersiapkan modul-modul pelatihan kegiatan pemasaran kawasan PLPBK, fokus pada pemahaman inti kegiatan pemasaran, peran pelaku dan mengkaji bentuk-bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam kegiatan pemasaran tersebut;
2) Kedua, Tim Konsultan (Tim pelatih KMW dan Tim Korkot/Korkab) melakukan fasilitasi kepada pemerintah kabupaten/kota, untuk menyelenggarakan pelatihan kegiatan pemasaran kawasan PLPBK bagi dinas-dinas/instansi terkait;
3) Ketiga, Tim Konsultan memandu kegiatan pelatihan pemasaran kawasan PLPBK, yang diikuti oleh dinas-dinas/instansi Pemerintah Kabupaten/Kota.


Output yang diharapkan dari kegiatan pelatihan pemasaran, adalah:
1) Perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota (Dinas-dinas/instansi terkait) memiliki persepsi dan pemahaman yang sama terhadap materi inti kegiatan pemasaran Kawasan PLPBK;
2) Dinas-dinas/instansi Pemerintah Kabupaten/Kota mampu dan bersedia memberikan dukungan, bimbingan dan pelayanan teknis pemasaran kepada Tim Pemasaran Kawasan PLPBK. Bentuk-bentuk dukungan tersebut, diantaranya adalah: Komitmen dalam mengalokasikan anggaran pembangunan kawasan PLPBK melalui APBD, pemberian berbagai kemudahan atau insentif dan bentuk-bentuk konpensasi yang dapat diberikan Pemerintah Daerah kepada calon investor pembangunan kawasan PLPBK, dan dukungan lainnya sesuai kebutuhan Tim Pemasaran;
3) Dinas-dinas/instansi terkait memiliki kemampuan dan bersedia menjadi fasilitator dan mediator dalam pelaksanaan kegiatan pemasaran kawasan PLPBK;
4) Pada tahap akhir, tim konsultan menyusun laporan kegiatan pelatihan pemasaran kawasan PLPBK bagi perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pembentukan dan penguatan kapasitas Tim Pemasaran PLPBK
1) Pembentukan Tim Pemasaran PLPBK
Pembentukan Tim Pemasaran PLPBK dilakukan oleh BKM dan Lurah/Kepala Desa yang difasilitasi dan didampingi oleh Tim Konsultan (Korkot/Korkab) dan SKPD Kabupaten/Kota. Pembentukan tim pemasaran tersebut dilakukan secara partisipatif yang merujuk pada tata cara pembentukan yang telah disepakati.
Pelaku Tim Pemasaran kawasan PLPBK, adalah; BKM, perangkat kelurahan/desa, tenaga ahli pendamping (bila diperlukan) dan tim teknis pemasaran, Pemerintah Kabupaten/Kota. Perekrutan tenaga ahli pendamping dilakukan oleh BKM dan perangkat kelurahan/desa yang merujuk pada tata cara perekrutan yang telah disepakati.
Kebutuhan biaya operasional pembentukan tim pemasaran dapat dipenuhi dengan memanfaatkan anggaran BLM tahap pemasaran. Pengeluaran anggaran BLM ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh BKM sebagai pengelola anggaran.


2) Penguatan kapasitas Tim Pemasaran PLPBK
Fokus : materi pengenalan dan pemahaman terhadap hasil-hasil perencanaan partisipatif, konsep dasar kegiatan pemasaran dan pemahaman peran, fungsi dan tugas pokok Tim Pemasaran PLPBK.
Pelaksana : Pemerintah Kabupaten/Kota
Fasilitator : Tim Perencanaan partisipatif dan Tim Konsultan (Tim KMW dan Korkot/Korkab).


Output adalah pemahaman Tim Pemasaran PLPBK terhadap :
1) Hasil-hasil perencanaan partisipatif;
2) Materi inti/konsep dasar kegiatan pemasaran PLPBK;
3) Peran, fungsi dan tugas pokoknya dalam kegiatan pemasaran kawasan PLPBK.

3) Penyusunan rencana kerja Tim Pemasaran PLPBK
Penyusunan rencana kerja dilakukan dengan serangkaian diskusi-diskusi untuk merumuskan rencana kerja secara partisipatif yang sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan pemasaran PLPBK dan menyusun rencana anggaran biaya pelaksanaan kegiatan pemasaran yang tidak melebihi anggaran BLM pemasaran yang telah dipersiapkan.

Kriteria rencana kerja :
Batasan waktu pelaksanaan kegiatan pemasaran tersebut disesuaikan dengan rencana kerja (master schedule) pelaksanaan program PLPBK yang tercantum dalam Pedoman Pelaksanaan PLPBK.
Merupakan acuan bagi Tim Pemasaran, BKM, Perangkat Kelurahan/Desa, Tim Konsultan (Tim KMW dan Korkot/Korkab) dan Tim Teknis Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemasaran Kawasan PLPBK.
Fasilitator : Tim Pemasaran PLPBK difasilitasi dan didampingi oleh Tim Teknis Pemda dan Tim Konsultan
Peserta : BKM, Perangkat Kelurahan/Desa, masyarakat dan relawan lainnya.


4) Sosialisasi kegiatan pemasaran
Tujuan yang ingin disampaikan adalah masyarakat setempat tergugah untuk mengenali dan memahami konsep pemasaran yang ditawarkan serta mendukung tim pemasaran yang akan ditugaskan memasarkan hasil-hasil perencanaan partisipatif di wilayahnya.
Sosialisasi kegiatan pemasaran dilakukan dengan tahapan, sebagai berikut :
a. Penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan mempersiapkan tema-tema media sosialisasi warga yang tepat sasaran, disampaikan melalui poster, pamflet, leaflet, iklan layanan masyarakat melalui media koran, radio dan lain sebagainya;
b. Mengundang sebanyak-banyaknya warga (termasuk kelompok remaja dan perempuan) untuk hadir dan berpartisipasi dalam acara sosialisasi kegiatan pemasaran kawasan PLPBK;
c. Melibatkan BKM dan perangkat Kelurahan/Desa untuk menyelenggarakan sosialisasi kegiatan pemasaran kawasan PLPBK, sesuai jadwal undangan yang telah diberikan.

Informasi yang perlu disampaikan, antara lain; konsep pemasaran yang mengedepankan prinsip kebersamaan untuk menghindari konflik kepentingan, para pelaku pemasaran, stakeholder potensial (pemerintah daerah, perusahaan swasta lokal dan nasional dll), gambar-gambar grafis hasil-hasil perencanaan partisipatif yang akan dipasarkan dan informasi lain sesuai kebutuhan.
Isi tema media sosialisasi disusun secara kreatif dan diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk berpartisipasi dan bersama-sama mendukung pelaksanaan tugas Tim pemasaran kawasan PLPBK di wilayahnya.
Sosialisasi ditingkat warga tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan lokakarya/pameran/bazar dan atau pertemuan-pertemuan warga ditingkat kelurahan/desa. Kegiatan tersebut, sebagai media efektif untuk menyebarluaskan konsep pemasaran dan sekaligus untuk memperkenalkan Tim Pemasaran kawasan PLPBK kepada masyarakat.

Fasilitator : Tim pemasaran difasilitasi oleh Tim Konsultan dan Tim teknis Pemda
Peserta : Masyarakat dan relawan lainnya.


Langkah 2 : Pelaksanaan pembangunan sub kegiatan skala kecil dengan pola manajemen komunitas
Tahap ini merupakan proses pembelajaran awal bagi tim pelaksana pembangunan dan tim pemasaran, termasuk BKM dan perangkat kelurahan dalam mengelola kegiatan pembangunan skala kecil pada kawasan prioritas PLPBK, dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
Pengelolaan kegiatan pembangunan skala kecil ini dilakukan oleh tim pelaksana pembangunan, tim pemasaran, termasuk BKM dan jajarannya dan perangkat kelurahan yang difasilitasi dan didampingi oleh tim konsultan (Korkot/Korkab) dan tim keknis pemerintah kabupaten/kota. Output yang diharapkan adalah : tim pelaksanaan pembangunan dan tim pemasaran; paham manajemen pengelolaan pembangunan kawasan PLPBK secara partisipatif.
Tahapan pelaksanaan:
a. Tim konsultan memfasilitasi tim inti perencanaan partisipatif dan tim pelaksana pembangunan, untuk melakukan pemilihan sub kegiatan skala kecil sebagai lokasi pembelajaran pembangunan fisik kawasan PLPBK dengan pola manajemen komunitas;
b. Tim pelaksana pembangunan didampingi oleh tim konsultan dan tim teknis Pemda, mempersiapkan kelengkapan administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan skala kecil dengan pola manajemen komunitas, seperti: penyiapan panitia pelaksana, gambar-gambar teknis, estimasi RAB, jadwal pelaksanaan dan lain-lain;
c. Tim pelaksanaan pembangunan dan tim pemasaran yang didampingi oleh tim konsultan dan tim teknis Pemda, melaksanakan pembangunan sub kegiatan skala kecil secara partisipatif dengan memanfaatkan anggaran BLM 2 (tahap pemasaran);
d. Tim pelaksana pembangunan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan termasuk laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pelaksanaan pembangunan sub kegiatan skala kecil pada kawasan PLPBK.


Langkah 3 : Perencanaan Pemasaran
Perencanaan pemasaran adalah proses pembelajaran bagi tim pemasaran, BKM dan perangkat kelurahan dalam menyusun rencana kegiatan pemasaran yang mudah dipahami.
Kegiatan perencanaan pemasaran, dilakukan dengan tahapan, sebagai berikut :
­ Mengenali dan memahami informasi dasar perencanaan pemasaran;
­ Mempersiapkan data dan informasi stakeholder potensial;
­ Memempersiapkan sarana pendukung (tools) kegiatan pemasaran;
­ Menyusun strategi kegiatan pemasaran.

1) Mengenali dan memahami informasi dasar perencanaan pemasaran
Beberapa informasi dasar yang perlu dipahami oleh tim pemasaran, BKM dan perangkat kelurahan, adalah:
a. Memberikan penguatan kapasitas melalui pemahaman informasi program pembangunan kawasan PLPBK, berdasarkan hasil-hasil perencanaan partisipatif;
­ Dilakukan melalui forum diskusi terarah yang membahas rencana program investasi jangka menengah dan hasil-hasil perencanaan partisipatif.
­ Output yang diharapkan, adalah : tim pemasaran, paham isi RPJM dan hasil-hasil perencanaan partisipatif lainnya dan tim pemasaran mulai memahami kegiatan-kegiatan dan kawasan/sub kawasan yang akan dipasarkan berdasarkan skala prioritas.
b. Memahami Informasi peraturan dan kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang mendukung kegiatan pemasaran kawasan PLPBK;
­ Dilakukan melalui diskusi-diskusi terarah yang membahas peraturan pemerintah terkait tata cara dan prosedur penyusunan anggaran pembangunan daerah (APBD), Ketentuan proses Kemitraan dan pelibatan masyarakat dan pihak swasta dalam melaksanakan pembangunan, aturan-aturan terkait pemberian insentif dan atau kemudahan-kemudahan yang akan diberikan kepada calon investor pengelola pembangunan fungsi-fungsi kota dan khususnya pembangunan kawasan PLPBK.
­ Output yang diharapkan, adalah : tim pemasaran, paham isi peraturan dan kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang mendukung kegiatan pemasaran kawasan PLPBK.
c. Mengenali program-program pembangunan wilayah kelurahan lainnya dengan tipologi yang relatif sama.
­ Dilakukan melalui diskusi dan atau pertemuan forum BKM, antar wilayah kelurahan/desa yang berbatasan dengan kelurahan/desa penerima program PLPBK;
­ Output : bersama-sama melakukan kegiatan pemasaran dalam rangka menjaring stakeholder potensial.
d. Memahami proses pemilihan program-program pembangunan yang diprioritaskan untuk dipasarkan.
­ Output : melatih tim pemasaran agar mampu memilih dan memilah program-program pembangunan dari hasil perencanaan partisipatif yang diprioritaskan untuk dipasarkan;
­ Cara Pemasaran program prioritas : dilakukan secara bertahap;
­ Prinsip-prinsip : keterpaduan, komprehensif dan pemerataan pembangunan kelurahan/desa dan atau meminimalisasi pemasaran program secara parsial.
e. Melatih komunikasi dan negoisasi serta mendorong motivasi tim pemasaran
Output : mampu melakukan komunikasi, negoisasi dan menulis surat menyurat yang baik serta termotivasi untuk menjalankan kegiatan pemasaran pembangunan kawasan PLPBK.
f. Mengenali bentuk-bentuk kemitraan dan kerjasama membangun dalam kawasan PLPBK, antara masyarakat, pemerintah, swasta dan kelompok peduli lainnya. Informasi penting perlu disampaikan :
­ Peluang pembentukan jejaring kemitraan antara masyarakat dengan para stakeholder.
­ Penyajian bentuk kemitraan dan kerjasama pembangunan kawasan/sub kawasan yang telah ada.
Outputnya, adalah: tim pemasaran memahami pola-pola kemitraam dan diharapkan dapat lebih fokus menjalankan kegiatan pemasaran kawasan PLPBK.
Fasilitator : tim konsultan , tim teknis Pemda
Fasilitator pendukung : LSM, perguruan tinggi, lembaga pemerintah dan non pemerintah lainnya
Sasaran Informasi : tim pemasaran, termasuk BKM dan perangkat kelurahan/desa.


2 ) Mempersiapkan data dan informasi stakeholder potensial
Pada tahap ini, tim konsultan dan tim teknis Pemda membantu tim pemasaran, BKM dan kelurahan dalam menyusun biodata dan informasi perusahaan swasta (lokal, nasional dan multinasional), BUMN, BUMD, LSM, perguruan tinggi dan lembaga pemerintah dan non pemerintah lainnya. Biodata dan informasi tersebut sekurang-kurangnya, berisi: nama perusahaan, bidang usaha, alamat (kantor dan email), No Telp/Hp dan personil yang dapat dihubungi (contact person),seperti; Bagian pengelola dana CSR, Humas, Marketing, Bisnis Development, Pimpinan lembaga-lembaga penelitian dan LSM dan bagian lain sesuai kebutuhan tim.
Kelengkapan data dan informasi stakeholder potensial disusun lengkap dan jelas, baik secara manual dalam satu buku maupun digital. Informasi ini menjadi pegangan penting bagi Tim Pemasaran dalam menjalankan kegiatan pemasaran Kawasan PLPBK.

3) Mempersiapkan sarana pendukung (tools) kegiatan pemasaran
Sarana pendukung ini merupakan perlengkapan dan alat bantu bagi tim pemasaran dalam memasarkan hasil-hasil perencanaan partisipatif kepada para stakeholder. Melalui alat bantu tersebut, diharapkan para stakeholder dapat mudah memahami apa yang ditawarkan oleh tim pemasaran kawasan PLPBK.
Perlengkapan dan alat pendukung yang perlu dipersiapkan, adalah:
­Materi presentasi, berisi : tujuan pemasaran, apa yang dipasarkan, sasaran penerima manfaat, program-program prioritas, jadwal pelaksanaan program dan bagaimana aturan main dan bentuk kesepakatannya. Materi presentasi tersebut, dilengkapi gambar-gambar perencanaan, foto kawasan, estimasi biaya pembangunan, dll;
Desain grafis materi presentasi harus menarik dan informatif;
­Penyediaan leaflet pemasaran area pembangunan kawasan prioritas PLPBK, dengan tema-tema menarik dan jelas unsur menjualnya;
Penyiapan peta-peta perencanaan pembangunan kawasan, yang dilengkapi informasi tahapan dan jadwal pelaksanaan pembangunan serta skema kerjasama pembangunan yang ditawarkan, dan informasi lainnya sesuai kebutuhan;
Menyiapkan notebook, sebagai alat pendukung kegiatan presentasi tim pemasaran kawasan PLPBK.
Perlengkapan dan alat pendukung kegiatan pemasaran kawasan PLPBK dipersiapkan oleh tim pemasaran yang difasilitasi dan didampingi oleh tim konsultan (KMP, KMW dan Korkot/korkab) dan tim teknis pemerintah kabupaten/kota.

4) Penyusunan Strategi Kegiatan Pemasaran
Pada tahap ini, tim pemasaran didampingi tim konsultan dan tim teknis Pemda dengan melibatkan BKM, perangkat kelurahan/desa dan relawan melakukan diskusi dan musyawarah warga untuk bersama-sama merumuskan berbagai strategi pelaksanaan kegiatan pemasaran kawasan PLPBK yang baik.
Tujuan :
­ Pelaksanaan kegiatan pemasaran dapat berlangsung efisien dari segi waktu dan biaya serta lebih terarah dan tepat sasaran.
­ Menjaring stakeholder yang lebih banyak untuk terlibat dan berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan fisik kawasan PLPBK.
Tahapan strategi kegiatan pemasaran, sebagai alternatif yang perlu dikaji dan disepakati kembali dalam forum diskusi bersama, dapat dirumuskan, sebagai berikut :
1. Penetapan program-program pembangunan kawasan PLPBK yang diprioritaskan untuk dipasarkan secara bertahap dan terpadu;
2. Pemilihan dan pemilahan program-program pembangunan kawasan PLPBK yang akan direalisasikan melalui anggaran BLM PLPBK dan sekaligus mempersiapkan program-program non BLM untuk dipasarkan kepada stakeholder yang tepat;
3. Pelibatan forum BKM untuk bersama-sama memasarkan program-program pembangunan antar wilayah kelurahan/desa secara terpadu dan terintegrasi;
4. Difokuskan kepada pemerintah kabupaten/kota. Langkah-langkah yang perlu dipersiapkan, adalah :
­ Program-program pembangunan dipilah yang berpeluang untuk dibiayai oleh pemerintah kabupaten/kota melalui APBD;
­ Kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan untuk untuk proses pengajuan program pembangunan kawasan PLPBK dalam kegiatan Musrenbang kelurahan/desa sampai mendapat persetujuan dalam APBD kabupaten/kota;
­ Kemampuan pemerintah kabupaten/kota dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan kawasan PLPBK, sebagai wujud komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan program PLPBK di wilayah kerjanya.
5. Diarahkan kepada pihak swasta, LSM, perguruan tinggi dan lembaga non pemerintah lainnya yang difokuskan pada bantuan kegiatan sosial/non komersial. Langkah-langkah yang perlu dipersiapkan, adalah :
­ Pemilihan program-program pembangunan kawasan PLPBK yang sudah direalisasikan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui APBD;
­ Program-program pembangunan kawasan PLPBK dipilah hanya yang berpeluang direalisasikan melalui hibah, anggaran CSR, bantuan teknologi, bantuan teknis dan tenaga ahli dari para stakeholder potensial pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan ditindaklanjuti sampai ketingkat nasional;
­ Penunjukan pemerintah kabupaten/kota sebagai fasilitator, mediator dan sebagai pendamping bagi tim pemasaran, BKM dan perangkat kelurahan dalam melakukan pendekatan kepada stakeholder (buyer PLPBK) potensial di wilayah kabupaten/kota.
6. Arahan pelaksanaan tahap lanjut dengan skema kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan antara masyarakat, pemerintah, swasta dan stakeholder lainnya secara bertahap. Wujud kemitraan dan kerjasama tersebut difokuskan pada pembangunan kawasan komersial skala kecil dan menengah, seperti; pembangunan sentra industri kecil dan kerajinan, pengembangan sentra kerajinan (bahan baku sampah), pengembangan kawasan PKL, pasar, pertokoan dan pengembangan kegiatan komersial lainnya, sesuai potensi wilayah kelurahan/desa. Langkah-langkah yang perlu dipersiapkan, adalah :
­ Melakukan pemilihan kawasan dan sub kawasan potensial (industri kecil dan kerajinan, pengembangan sentra kerajinan (bahan baku sampah), pengembangan kawasan KRL (kampung ramah lingkungan), PKL, pasar, pertokoan dan lain-lain) untuk ditawarkan kepada para stakeholder dengan skema kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan;
­ Menyusun dan menyepakati skema kerjasama pelaksanaan pembangunan kawasan PLPBK yang akan ditawarkan kepada para stakeholder potensial di wilayah kabupaten/kota, provinsi dan nasional;
­ Menunjuk pemerintah kabupaten/kota sebagai fasilitator, mediator dan sebagai pendamping bagi tim pemasaran, BKM dan perangkat kelurahan dalam melakukan pendekatan kepada stakeholder (buyer PLPBK) potensial (swasta, LSM dan kelompok peduli lainnya) di wilayah kabupaten/kota.
7. Penyusunan dan penyepakatan agenda pelaksanaan kegiatan pemasaran kawasan PLPBK, yang ditujukan kepada :
­ Pihak pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran pembangunan kawasan PLPBK, melalui APBD II, APBD I dan APBN;
­ Pihak swasta, BUMN, perguruan tinggi, LSM dan lembaga non pemerintah lainnya yang berpeluang memberikan hibah, bantuan dana pembangunan, bantuan teknologi, bantuan dan pelayanan teknis lainnya untuk merealisasikan program-program pembangunan kawasan PLPBK yang fokus pada kegiatan sosial/ non komersial;
­ Pihak swasta, BUMN, BUMD dan dunia usaha lainnya yang potensial dan berpeluang untuk bermitra dan bekerjasama yang saling menguntungkan dengan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota dalam membangun kegiatan komersial skala kecil dan menengah pada kawasan PLPBK.

Langkah 4 : Pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemasaran
Pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemasaran merupakan kegiatan inti yang harus sungguh-sungguh dilakukan oleh tim pemasaran, BKM, perangkat kelurahan/desa dan masyarakat dalam mewujudkan keberlanjutan pelaksanaan pembangunan wilayah kelurahan/desa dan pelaksanaan program PLPBK di wilayahnya. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan pemasaran akan mempercepat proses pembangunan kawasan yang sesuai dengan hasil-hasil perencanaan partisipatif dan sekaligus dapat meminimalisasi ketergantungan masyarakat dalam membangun wilayahnya dengan menggunakan anggaran BLM dan APBD.

Langkah 5 : Kesepakatan dan komitmen (legal agreement) stakeholder
Pada tahap ini, tim pemasaran, BKM dan perangkat Kelurahan telah mendapat kepastian dari para stakeholder (buyer PLPBK) potensial untuk memberikan bantuan pelaksanaan pembangunan pada kawasan PLPBK. Wujud bantuan dan besaran transaksi dana investasi yang akan diberikan kepada tim pemasaran, BKM, perangkat kelurahan/desa dan atau lembaga pengelola pembangunan kawasan PLPBK, perlu di atur kedalam peraturan atau surat perjanjian yang syah (legal agreement) dan disetujui berbagai pihak (Masyarakat/BKM, perangkat kelurahan/desa, pemerintah kabupaten/kota dan pihak yang memberikan bantuan).
Bentuk-bentuk kerjasama dan aturan kesepakatan kerjasama akan dirumuskan oleh tim pemasaran bersama BKM dan perangkat kelurahan/desa yang difasilitasi dan didampingi oleh tim konsultan dan tim teknis pemerintah kabupaten/kota. Bentuk aturan kesepakatan kerjasama yang syah, biasanya dituangkan kedalam nota kesepahaman (MOU), Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) yang menyangkut investasi, biasanya berbentuk Build Operate and Transfer (BOT), Build Own Operate and Transfer (BOOT) dan Build Own and Operate (BOO) serta Surat perjanjian kerjasama dan kemitraan dalam pembangunan kawasan PLPBK, dan surat perjanjian kerjasama lain yang syah secara legal formal .
Setelah aturan kesepakatan kerjasama disetujui oleh BKM, perangkat kelurahan/desa, Lembaga pengelola pembangunan kelurahan/desa, pemerintah kabupaten/kota dan pihak pemberi bantuan. Pada tahap berikutnya, wujud bantuan dari para stakeholder (buyer PLPBK), seperti dana investasi, bantuan teknologi, bantuan dan pelayanan teknis dan lain-lain untuk pembangunan kawasan PLPBK sudah dapat diterima secara bertahap oleh BKM, perangkat kelurahan/desa dan atau lembaga pengelola pembangunan kawasan PLPBK.
Pengelolaan bantuan pembangunan kawasan PLPBK perlu dilakukan secara tertib administrasi, terbuka/transparan dan jujur serta perlu dilakukan audit oleh auditor independent.

Langkah 6 : Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pemasaran
Pada tahap ini tim konsultan dan tim teknis Pemda memfasilitasi tim pemasaran, BKM dan perangkat kelurahan untuk menyusun laporan kegiatan pemasaran yang telah dilakukan termasuk laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BLM tahap pemasaran kawasan PLPBK. Laporan ini, sekurang-kurangnya menguraikan tingkat pencapaian target kegiatan pemasaran dan rincian pemanfaatan anggaran BLM Pemasaran yang dilengkapi hasil audit yang dilakukan oleh auditor independent.
Pada tahap berikutnya, hasil laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pemasaran diajukan kepada tim konsultan untuk diverifikasi. Selanjutnya laporan yang telah diverifikasi perlu disosialisasikan kepada warga dan diserahkan kepada PJOK PLPBK Kecamatan dan TKPP kabupaten/Kota, sebagai prasyarat untuk mendapatkan anggaran BLM (tahap 4) pelaksanaan pembangunan fisik kawasan PLPBK.

Pusat Perkotaan Wonokriyo

Oleh : Ari Budi Christanto
Pusat perkotaan Kelurahan Wonokriyo meliputi; daerah Pasar Gombong (Pasar Wonokriyo), koridor Jl. Yos Sudarso, Jl. Stasiun, Jl. Sebelah Timur Pegadaian, daerah sekitar Sungai Gombong, serta daerah sekitar Stasiun Gombong.
Pusat kota ini ditandai dengan perkembangan kawasan (urban sprawl), lokasi-lokasi potensial, kompleksitas permasalahan, serta pesatnya penggunaan lahan (perdagangan dan jasa, permukiman, perkantoran, fasum serta pendidikan).
Fungsi CBD (Central Business District) di Kelurahan Wonokriyo, meliputi; Pasar Wonokriyo, toko, pusat perbelanjaan, yang sebagian besar terdapat di sepanjang Jl. Yos Sudarso, Jl. Puring, dan Jl. Stasiun. Sedangkan fungsi Civic Centre berupa perkantoran pemerintah, seperti Kantor Kelurahan, Kantor UPTD PU Gombong, Stasiun Kereta Api Gombong, dll. Fungsi lain yang termasuk dalam Civic Centre yaitu tempat peribadatan, misalnya masjid, gereja dan klenteng.
Pasar Wonokriyo merupakan pasar induk di Kecamatan Gombong, yang melayani masyarakat Wonokriyo (termasuk satu Kecamatan Gombong), dan kecamatan sekitarnya. Adapun letak Pasar Wonokriyo berada di Jalan Yos Sudarso (arteri primer). Saat ini Pasar Wonokriyo sudah terlalu padat dengan bertambahnya aktivitas di Pasar Pagi (bergabung dengan Pasar Wonokriyo) sehingga rawan terjadi kebakaran dan lahan yang ada sudah tidak dapat dikembangkan untuk menampung pedagang baru. Di sebelah utara pasar ini, berkembang aktivitas serupa, namun hanya untuk waktu pagi hari (dinamakan Pasar Pagi). Keberadaan Pasar Pagi ini seharusnya menunjang keberadaan Pasar Wonokriyo, dengan dibaginya jam berjualan. Untuk Pasar Wonokriyo mulai berjualan dari pagi hingga sore hari, sedangkan Pasar Pagi berjualan pada pagi hari saja. Namun Pasar Pagi tidak konsisten dengan jadwal yang sudah ditentukan (berjualan pada pagi hari hingga sore hari), sehingga ada persaingan antara pedagang Pasar Wonokriyo dengan Pasar Pagi. Kegiatan yang direncanakan pada Pasar Wonokriyo dan Pasar Pagi ini diarahkan pada penataan kios-kios pedagang, termasuk PKL di Pasar Pagi yang kurang tertata, dan kurang rapi. Penempatan lapak PKL yang berada di saluran air harus dihilangkan agar tidak mengurangi debit air saluran drainase. Di samping itu, perlu komitmen dan kejelasan dalam pembagian jadwal berjualan agar tidak terjadi dampak sosial yang lebih tinggi antara kedua belah pihak pedagang.
Jalan Yos Sudarso merupakan jalan arteri primer yang menghubungkan antara Cilacap/Purwokerto-Kebumen-Purworejo. Di sepanjang jalan propinsi tersebut tumbuh suatu aktivitas yang penggunaan lahannya lebih banyak difungsikan sebagai areal perdagangan dan jasa mengingat land value untuk wilayah di sepanjang jalan tersebut cukup tinggi. Sebagian besar sarana dan prasarana perkotaan berada di koridor jalan Yos Sudharso sehingga dapat dikatakan daerah ini sebagai pusat pelayanan di Kawasan Perkotaan Gombong. Kawasan ini seyogyanya tetap diarahkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa, mengingat lokasinya yang sangat strategis (penunjang Pasar Wonokriyo). Elemen pengembangan yang akan dilakukan adalah dengan menonjolkan kembali bentuk-bentuk kolonial (modern) yang selama ini tertutup oleh signage (penandaan). Selain itu juga perlu dilakukan konservasi terhadap bangunan-bangunan kuno. Infrastruktur yang harus ada, meliputi jaringan jalan, jaringan listrik, jaringan telepon, trotoar, RTH (taman kota), lampu kota, parkir serta street furniture. Perlakuan untuk kawasan ini, antara lain : bagian depan atap bangunan di sepanjang jalan Yos Sudarso dibuat dengan ukiran khas arsitektur kolonial (modern), sehingga saat dilihat dari depan akan mencerminkan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan khas modern. Sebagai pelengkap, ornamen yang dipasang di kawasan ini juga harus berbau modern, misalnya sebagai penerangan digunakan lampu yang berjenis modern. Di samping itu juga diatur masalah GSB, KDB, dan KLB bangunan agar lebih rapi dan tertata.
Jalan sebelah timur pegadaian sebenarnya adalah jalan buntu dengan klasifikasi jalan lingkungan. Keberadaan jalan ini sangat kumuh dan tidak tertata, padahal berada pada koridor Jalan Yos Sudarso (jalan utama), yang memiliki klasifikasi jalan arteri sekunder. Aktivitas yang berkembang dikawasan ini terbatas pada kegiatan pendukung perdagangan dan jasa, yaitu; sebagai tempat parkir gerobak PKL yang sudah selesai dipakai untuk berjualan. Kondisi ini menyebabkan kumuh dan tidak beraturan. Bahkan kalau malam hari, kawasan ini dipakai untuk aktivitas yang kurang baik, seperti miras, judi, bahkan sampai nyiblek. Kegiatan yang direncanakan untuk masa mendatang yaitu penataan kawasan ini, dan menghidupkan aktivitas ekonomi yang ada. Koridor kawasan ini direncanakan sebagai sentra pedagang buah khas Wonokriyo, yang menampung semua PKL yang berada di atas trotoar (terutama pedagang buah di depan kantor pegadaian). Termasuk penyediaan infrastruktur pendukung, seperti lapak-lapak PKL yang menarik, akses jalan (paving), taman-taman dan lampu kota, bahkan kamar mandi umum juga disediakan.
Jalan Stasiun merupakan jalan lingkungan yang merupakan salah satu akses jalan lingkungan di Kelurahan Wonokriyo. Jalan ini cukup padat aktivitas, mengingat salah satu akses ke dan dari Stasiun Gombong, sehingga perkembangan ekonomi kawasan cukup tinggi. Aktivitas ekonomi yang berkembang adalah dengan meningkatnya kegiatan perdagangan dan jasa, termasuk keberadaan PKL. Kegiatan yang akan direncanakan pada masa yang akan datang untuk kawasan ini adalah penataan PKL yang ada, perbaikan infrastruktur yang mendukung transportasi kereta api, penataan kawasan permukiman, serta peningkatan fasilitas dan utilitas pendukung permukiman.
Stasiun Gombong merupakan salah satu sarana transportasi yang mendukung perkembangan Kecamatan Gombong, khususnya Kelurahan Wonokriyo. Stasiun Kereta Api (KA) Gombong merupakan sejarah mulai berkembangnya Kadipaten Karanganyar sebagai ibukota Kabupaten Kebumen, yang kebetulan secara administrasi sangat berdekatan dengan Gombong yaitu pada saat dioperasikanya jalur Bandung-Yogyakarta melalui Maos dan Kroya yang dibuka pada tahun 1886, dan kemudian mulai beroperasinya trem S.D.S tahun 1896 sebagai sarana pengangkutan barang (kopi, tebu dan rempah-rempah). Setelah merdeka dan seiring perkembangan zaman, stasiun kereta api ini diberdayakan sebagai alat transportasi alternatif selain bis, untuk melayani jalur-jalur antar kota, baik di dalam maupun luar provinsi, seperti jurusan Jakarta-Bandung-Jogyakarta-Surabaya, dll. Sedangkan bantaran Sungai Gombong merupakan bagian yang vital terhadap pelestarian lingkungan dan sumberdaya air, hal ini dikarenakan sungai ini mengaliri beberapa kecamatan di Kabupaten Kebumen. Adapun kondisinya sekarang ini cukup memprihatikan, mengingat pencemaran lingkungan yang terjadi di mana (sampah), sehingga mengakibatkan; debit air semakin menurun, kualitas air menurun akibat dari pencemaran, pemanfaatan air sungai Gombong yaitu untuk irigasi, air bersih dan sanitasi, serta pada saat musim kemarau debit air berkurang drastis dan pada musim penghujan terjadi banjir.
Prinsip-prinsip arahan pengembangan kota dan tata guna lahan terdiri dari arahan penataan fungsi makro dan arahan penataan fungsi mikro. Arahan pengaturan fungsi makro (penggunaan lahan) di Kawasan Pusat Kelurahan Wonokriyo dibuat berdasarkan besarnya bangkitan aktivitas yang ditimbulkan, seperti koridor Jalan Yos Sudarso (di area ini penggunaan lahan boleh menimbulkan bangkitan aktivitas tinggi, namun ruang-ruang terbuka harus tetap diutamakan penyediannya). Sedangkan penataan fungsi mikro, diantaranya; (a) penataan perkampungan kumuh di kawasan bantaran Sungai Gombong, agar lebih tertata, rapi, layak huni, menarik seperti permukiman di bantaran Kali Code Yogyakarta; (b) mendorong berkembangnya fasilitas-fasilitas penunjang perdagangan dan jasa serta wisata (Benteng Van der Wick dan Waduk Sempor) pada lokasi-lokasi yang dianggap telah menurun fungsinya, seperti koridor jalan depan Pasar Gombong (sebelah timur kantor pegadaian); serta (c) merencanakan tanah kosong, seperti tanah kas kelurahan (berada di RW 5) menjadi fungsi yang lebih bermanfaat. Lahan kosong ini dapat direncanakan untuk taman kelurahan dengan fasilitas taman/RTH, areal bermain anak, serta taman manula.
Rencana pengembangan lokasi potensial, sebaiknya dibentuk suatu lingkage system antar lokasi. Agar lokasi mudah dijangkau, maka dibentuk sistem transportasi yang melawati wilayah tersebut, termasuk memperbaiki akses jalan termasuk sarana dan prasarana penunjangnya. Untuk lokasi potensial yang berdekatan, bisa dihubungkan dengan jalur pedestrian/trotoar yang akomodatif bagi pejalan kaki untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu-lintas yang diakibatkan tingginya volume kendaraan bermotor. Lokasi potensial yang berkembang di Kelurahan Wonokriyo diantaranya; Pasar Wonokriyo, Pasar Pagi, pusat perdagangan/pertokoan/perkantoran di Jl. Yos Sudarso, komplek PKL di Jalan Puring, RSU Muhamadiyah Gombong serta Stasiun KA Gombong. Di samping itu ada lokasi potensial yang berada di luar wilayah administrasi Kelurahan Wonokriyo, tetapi sangat berdekatan; yaitu Perkantoran Kecamatan Gombong (Kelurahan Gombong), Benteng Van der Wick (Kelurahan Gombong), RS Pius (Kelurahan Gombong), Waduk Sempor (Desa Semanding), Terminal Bus Gombong (Desa Semanding) serta komplek industri rokok Djie Samsoe (Desa Semanding).
Rencana tata massa bangunan dibuat dengan tujuan sebagai pengatur enclosure (derajat ketertutupan) bangunan di area perencanaan, pengaturan ketinggian bangunan area yang boleh ada bangunan tinggi/hanya bangunan rendah dan pengaturan karakter bangunan. Sedangkan sasaran yang dari rencana tata massa bangunan ini antara lain; (a) pengaturan kualitas dan kuantitas enclosure bangunan di area perencanaan; (b) pengaturan area-area yang boleh ada bangunan tinggi dan area-area yang hanya boleh bangunan rendah saja; serta (c) pengaturan karakter bangunan berdasarkan tematik kawasan.
Rencana tata aktivitas pendukung mempunyai tujuan untuk mengatur dan menata aktivitas pendukung agar membentuk sinergi komplementer dengan aktivitas formal. Sedangkan sasaran dalam rencana tata aktivitas pendukung ini antara lain; (a) melakukan dekonsentrasi aktivitas formal yang secara otomatis akan diikuti oleh aktivitas pendukungnya, dalam hal ini para PKL; (b) pengaturan dan penataan PKL yang diatur, dibatasi dan dizonasi berdasarkan fungsi mikronya; serta (c) melakukan seleksi terhadap komodisi para PKL untuk diarahkan pada komoditi yang menunjang wisata (souvenir, makanan dan kerajinan khas Wonokriyo).
Rencana tata vegetasi dan ruang terbuka mempunyai tujuan untuk mendefinisikan kembali ruang terbuka secara sistematis, dengan sasaran untuk mengintegrasikan antara ruang-ruang terbuka dengan jalur kendaraan, pedestrian dan bangunan. Prinsip-prinsip arahan penataan ruang terbuka, diantaranya; (a) mendorong sebanyak mungkin terciptanya ruang terbuka hijau disetiap lahan produktif; (b) menempatkan fungsi-fungsi pendukung di ruang terbuka tersebut; serta (c) ruang-ruang terbuka yang telah terbentuk dapat dikembangkan sebagai ruang terbuka aktif dan pasif.
Sedangkan rencana jaringan utilitas dan infrastruktur diarahkan untuk melengkapi sarana dan prasarana lingkungan yang memadai dan terpadu. Rencana ini memperhatikan faktor pemeliharaan jangka pendek dan jangka panjang serta faktor perbaikannya, juga faktor estetis lingkungan. Dengan rencana demikian, suatu jaringan utilitas lingkungan dapat ditanam dibawah jalur pedestrian atau direncanakan dengan desain yang menarik.

--------------------------
Key word : tata bangunan, lingkungan

Rabu, 21 Juli 2010

Pemilahan Sampah & Manfaatnya




Oleh; KLH Kebumen

Membuat Kompos Sendiri
















Oleh : KLH Kebumen

Membuat Lubang Resapan Biopori Sendiri















Oleh; KLH Kebumen

Membuat EM4 dengan bahan tumbuhan

Mungkin sdh ada yg tahu bhwa membuat EM4 dengan bahan usus hewan menimbulkan bau busuk yg kurang sedap, oleh karena itu, saya tuliskan cara membuat mikroba komposter EM4 dengan bahan2 tumbuhan yang tdk terlalu berbau busuk.Bahan-bahan
· Sampah sayur, terutama kacang-kacangan
· Kulit buah-buahan (papaya, pisang, rambutan, mangga, dsb.)
· Bekatul, secukupnya
· Gula merah, sedikit saja
· Air beras, secukupnya

Cara membuat:
1. Sampah sayur, kulit buah-buahan dan bekatul dicampurkan. Tempatkan misalnya di dalam sebuah ember atau penampung yang lain. Tutup. Sambil kadang-kadang diaduk, biarkan selama satu minggu sampai membusuk sehingga menjadi EM1. EM singkatan dari Effective Microorganism, yaitu jasad renik "ganas" yang akan mempercepat proses pengomposan. Ditengarai dengan angka 1 karena inilah cairan mikroorganisme yang terbentuk setelah mengalami dekomposisi selama satu minggu.
2. Cairan EM1 dicampur dengan sampah sayur dan kulit buah-buahan. Kemudian didiamkan lagi selama satu minggu. Cairan baru yang terbentuk disebut dengan EM2.
3. Cairan EM2 dicampurkan dengan bekatul, gula merah dan air beras. Dan didiamkan lagi selama satu minggu sehingga menjadi EM3.
4. Diamkan lagi selama satu minggu tanpa menambahkan apa-apa. Cairan itu telah menjadi EM4.

Oleh; KLH Kebumen

Kamis, 15 Juli 2010

Kampung Ramah Lingkungan Wonokriyo

Perkembangan Kelurahan Wonokriyo cenderung berbentuk linear dengan mengikuti pola jaringan jalan. Perkembangan yang paling pesat berada di sepanjang koridor jalan Yos Sudharso yang merupakan jalan arteri yang menghubungkan antara Cilacap/Purwokerto-Kebumen-Purworejo. Di sepanjang jalan tersebut tumbuh suatu aktivitas yang penggunaan lahannya lebih banyak difungsikan sebagai areal perdagangan dan jasa mengingat land value untuk wilayah di sepanjang jalan tersebut cukup tinggi. Di samping itu, Kelurahan Wonokriyo juga memiliki fasilitas umum dengan skala regional, seperti; Stasiun Gombong, Pasar Gombong, fasilitas kesehatan, dll. Sarana dan prasarana perkotaan sebagian besar berada di koridor jalan Yos Sudharso sehingga dapat dikatakan daerah ini sebagai pusat pelayanan di Kawasan Perkotaan Gombong.
Perkembangan kawasan ini juga ditunjang dengan banyaknya penduduk pendatang yang beraktivitas ekonomi. Kondisi ini mengakibatkan tingginya kebutuhan lahan permukiman dan infrastruktur.
Berbagai permasalahan perkotaan muncul seiring dengan perkembangan kawasan, seperti; sampah, kurangnya ruang terbuka hijau/taman lingkungan, PKL, serta minimnya infrastruktur perkotaan, seperti water hidran, saluran drainase, trotoar, dll.
Salah satu program nasional PNPM Mandiri Perkotaan yang saat ini berkontribusi dalam permasalahan perkotaan yaitu Neighbourhood Development (ND) atau Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK). Program ini berusaha untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan permukiman dengan basis partisipatif masyarakat, dengan target utama pengentasan kemiskinan.

Kompleksitas permasalahan yang menjadi issue strategis penataan lingkungan permukiman di Wonokriyo yaitu; permasalahan pengelolaan sampah, penataan lingkungan/RTH (Ruang Terbuka Hijau)/taman, penataan PKL, dan peningkatan kualitas infrastruktur perkotaan (Sumber; Hasil lokakarya Kelurahan, 26 Mei 2009). Tapi untuk saat ini, yang akan diselesaikan dahulu adalah permasalahan sampah dan penataan lingkungan.
Permasalahan berkaitan dengan sampah yang diidentifikasi dari hasil lokakarya Kelurahan, 26 Mei 2009, diantaranya; belum tergalinya kesadaran masyarakat akan sampah; pembuangan sampah ke bantaran sungai; tidak berjalannya gerobak-gerobak sampah di sebagian besar RW; tidak adannya TPS; serta sebagai sasaran tempat pembuangan sampah dari daerah lain. Sedangkan permasalahan yang berkaitan dengan penataan lingkungan/RTH (Ruang Terbuka Hijau)/taman, yaitu; kondisi lingkungan yg kurang asri; tidak terawatnya taman-taman yang ada; kurangnya penghijauan mengingat terbatasnya lahan; serta kurangnya daya serap air ke tanah karena terbatasnya RTH.

Konsep Kampung Ramah Lingkungan di Wonokriyo, yaitu menjadikan Wonokriyo sebagai kawasan percontohan yang sadar dan peduli akan lingkungan, melalui perubahan perilaku akan sampah, hidup bersih, tertib dan sadar akan lingkungan, serta menjaga lingkungan tetap hijau dan asri.

Beberapa hal prioritas yang disepakati masyarakat dalam pengelolaan sampah di Wonokriyo, yaitu; (a) untuk pemilahan sampah, tiap rumah tangga wajib memiliki 3 (tiga) kantong sampah yang terbuat dari kresek/karung goni/tong plastik; (b) masing-masing kantong sampah diberi nama; sampah plastik, kertas, pecahan kaca/besi/kaleng-kaleng bekas; (c) sampah organik/sampah sisa rumah tangga dimasukkan ke dalam komposter (pembuatan kompos di tiap rumah tangga), (d) pengambilan sampah sisa (residu) di tiap rumah tangga dikoordinir tiap RW (difasilitasi dengan gerobak sampah); (e) dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, terutama bantaran sungai; (g) dibuat papan-papan larangan pembuangan sampah sembarangan (di tiap sudut lingkungan, terutama di sempadan sungai dan jalan); (h) sampah yang tidak bisa didaur ulang/residu, di buang di TPS Pasar pagi (langsung di atas tangki depo sampah) (Sumber; Hasil lokakarya Kelurahan, 26 Mei 2009).
Kesepakatan masyarakat dalam penataan lingkungan/RTH (Ruang Terbuka Hijau)/taman, yaitu; (a) tiap rumah tangga wajib menanam tanaman hias, bisa dalam pot maupun taman (diusahakan tanaman khas daerah); (b) tiap lingkungan RW wajib memiliki taman lingkungan; (c) berusaha menjaga keasrian lingkungan; (d) tiap blok rumah wajib menyisakan ruang terbuka hijau untuk menyerapan air tanah (bisa diterapkan konsep biopori, terutama untuk lingkungan yang sudah padat); (e) mengoptimalkan proporsi RTH kawasan perkotaan; privat (10 %) dan publik (20 %), (f) serta menjaga RTH publik agar tetap optimal fungsinya (taman kota, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, sempadan jalan, sempadan sungai, serta jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian) Sumber; Hasil lokakarya Kelurahan, 26 Mei 2009).

Berdasarkan permasalahan di atas, konsep penataan lingkungan diarahkan untuk kegiatan Kampung Ramah Lingkungan (KRL), di mana kawasan mock up (prioritas) diarahkan di RW I, II, dan IX mengingat dana yang ada masih terbatas. Jika nanti dana kemitraan dengan investor (stakeholders) bisa terjalin, maka pembangunan kawasan akan diratakan ke seluruh RW di Wonokriyo.

Untuk saat ini, program Kampung Ramah Lingkungan (KRL) difokuskan di RW I, RW II dan RW IX (dana yang sudah masuk, bersumber dari dana BLM PNPM Mandiri Perkotaan, senilai Rp. 700 juta). Sedangkan di RW V, juga mendapatkan dana bantuan dari bagi hasil cukai rokok (yang difasilitasi oleh Kantor Lingkungan Hidup kab. Kebumen), senilai Rp. 195 an juta untuk program Kampung Ramah Lingkungan, yang berwujud barang, seperti; tong sampah, alat biopori, gerobak sampah, komposter, pot bunga, tanaman hias, dll. Di samping itu, beberapa bantuan dari Provinsi Jateng ke Wonokriyo seperti bibit tanaman untuk penghijauan (sebanyak 400 bibit).


Proses yang sudah dilakukan di masyarakat :
Proses yang sudah dilakukan di masyarakat yaitu; (1) Masyarakat terlibat langsung dalam proses perencanaan partisipatif, (2) Peningkatan kapasitas masyarakat dan sosialisasi pengolahan sampah 3R oleh Kantor Lingkungan Hidup, (3) Sudah ada perubahan prilaku di masyarakat khususnya mengenai sadar terhadap hidup bersih, tertib dan teratur yang diimplementasikan terhadap perubahan lingkungan yang bersih, serta (4) Peningkatan kapasitas masyarakat melalui studi lapangan di Kalicode, Sukunan, Kota Surakarta dan Badegan tentang penataan lingkungan permukiman dan pengolahan sampah.
Oleh: Ari Budi Christanto

Visi & Misi PLPBK Wonokriyo

Visi Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) Wonokriyo :

Wonokriyo central aktivitas ekonomi dan sosial berbasis lingkungan dan kesejahteraan”

Misi :

(a) meningkatkan kualitas SDM yang tangguh dan visioner; (b) meningkatkan pembangunan dan pengembangan ekonomi dan sosial yang berdaya dukung lingkungan; (c) meningkatkan kehidupan sosial masyarakat yang sinergis dan sejahtera; (d) meningkatkan aktivitas ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, kaidah tata ruang dan kesejahteraan masyarakat.

Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP)

RESUME
Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP)
Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen

(TAPP : Ari Budi Christanto, ST., M.Eng)


Kelurahan Wonokriyo apabila dilihat dari pola pergerakan regional, secara geografis berada pada jaringan jalan lintas kabupaten (Yogyakarta-Purworejo-Cilacap/Purwokerto yang merupakan jalur utama Pulau Jawa bagian selatan/Pantai Selatan). Wilayah ini berada di wilayah perkotaan Gombong dengan posisi lintang 109º30’30” BT-109º31’00” BT dan 7º37’00” LS - 7º36’30” LS.
Kondisi Kelurahan Wonokriyo yang berada di jaringan regional ini memungkinkan munculnya peluang bagi Kelurahan Wonokriyo sebagai “transit” yang cukup potensial, di mana dimungkinkan akan terjadi pertukaran barang dan jasa dari kedua kabupaten tersebut yang pada akhirnya akan mengembangkan Kelurahan Wonokriyo sebagai penyedia barang dan jasa guna memenuhi kegiatan yang terjadi. Sehingga wajar apabila di Kelurahan Wonokriyo kemudian banyak tumbuh dan berkembang sarana dan prasarana perdagangan, jasa transportasi, perhotelan dan permukiman-permukiman baru yang diindikasikan tidak hanya diminati oleh masyarakat Kelurahan Wonokriyo saja, namun oleh masyarakat dari luar wilayah yang memiliki kepentingan di Kelurahan Wonokriyo. Dimasa depan, Kelurahan Wonokriyo memiliki prospek yang cukup baik untuk berkembang sebagai kota yang cukup besar di Kabupaten Kebumen dengan infrastruktur kota yang lebih lengkap dibandingkan dengan wilayah yang ada disekitarnya, seperti visi yang dicanangkan, yaitu; “Wonokriyo central aktivitas ekonomi dan sosial berbasis lingkungan dan kesejahteraan”. Sedangkan misinya; (a) meningkatkan kualitas SDM yang tangguh dan visioner; (b) meningkatkan pembangunan dan pengembangan ekonomi dan sosial yang berdaya dukung lingkungan; (c) meningkatkan kehidupan sosial masyarakat yang sinergis dan sejahtera; serta (d) meningkatkan aktivitas ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, kaidah tata ruang dan kesejahteraan masyarakat.
Perkembangan Kelurahan Wonokriyo cenderung berbentuk linear dengan mengikuti pola jaringan jalan. Perkembangan yang paling pesat berada di sepanjang koridor jalan Yos Sudharso yang merupakan jalan arteri yang menghubungkan antara Cilacap/Purwokerto-Kebumen-Purworejo. Di sepanjang jalan propinsi tersebut tumbuh suatu aktivitas yang penggunaan lahannya lebih banyak difungsikan sebagai areal perdagangan dan jasa mengingat land value untuk wilayah di sepanjang jalan tersebut cukup tinggi. Di samping itu, Kelurahan Wonokriyo juga memiliki fasilitas umum dengan skala regional, seperti; Stasiun Gombong, Pasar Gombong, fasilitas kesehatan, dll. Sarana dan prasarana perkotaan sebagian besar berada di koridor jalan Yos Sudharso sehingga dapat dikatakan daerah ini sebagai pusat pelayanan di Kawasan Perkotaan Gombong.
Perkembangan kawasan ini juga ditunjang dengan banyaknya penduduk pendatang yang beraktivitas ekonomi. Kondisi ini mengakibatkan tingginya kebutuhan lahan permukiman dan infrastruktur pendukung, seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, peribadatan, prasarana jalan, jaringan listrik, telepon, drainase, sampah, dll.
Berbagai permasalahan perkotaan muncul seiring dengan perkembangan kawasan, seperti; sampah, PKL, kurangnya RTH, terminal bayangan, street furniture (reklame), serta mininnya infrastruktur perkotaan, seperti water hidran, saluran drainase, trotoar, dll.
Setiap permasalahan perkotaan tersebut seyogyanya dipecahkan secara arif bijaksana sehingga win-win solution dapat tercapai, terutama mengatasi permasalahan penataan PKL. Pemecahan masalah ini harus disepakati bersama antara stakeholders (institusi pemerintah, masyarakat dan PKL). Proses ini banyak melibatkan komunitas, dengan beberapa pertimbangan, seperti; (a) menumbuh-kembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban masyarakat dan stakeholder lainnya dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; (b) meningkatkan kesadaran kepada pelaku pembangunan lainnya bahwa masyarakat bukanlah obyek pemanfaatan ruang, tetapi justru merekalah pelaku dan pemanfaat utama yang seharusnya terlibat dari proses awal sampai akhir dalam memanfaatkan ruang; serta (c) mendorong masyarakat dan civil society organization atau lembaga swadaya masyarakat untuk lebih berperan dan terlibat dalam memanfaatkan ruang.
Prioritas pengembangan permukiman di Kelurahan Wonokriyo didasarkan pada; perkembangan kawasan (urban sprawl), lokasi-lokasi potensial, dan kompleksitas permasalahan.
Perkembangan urban sprawl, lokasi-lokasi potensial, dan kompleksitas permasalahan di Kelurahan Wonokriyo terfokus di wilayah sekitar Pasar Gombong, jalan utama Jl. Yos Sudarso, Jl. Puring, sekitar stasiun, dan bantaran sungai Gombong. Kompleksitas permasalahan yang menjadi issue strategis penataan lingkungan permukiman yaitu; permasalahan pengelolaan sampah, penataan lingkungan/RTH (Ruang Terbuka Hijau)/taman, penataan PKL, pengaturan penerangan jalan umum, penataan trotoar, pengaturan transportasi (terutama di depan pasar), penataan reklame, dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Beberapa hal prioritas yang disepakati masyarakat dalam pengelolaan sampah di Wonokriyo, yaitu; (a) tiap rumah tangga wajib memiliki 3 (tiga) kantong sampah yang terbuat dari kresek/karung goni; (b) masing-masing kantong sampah diberi nama; sampah organik, plastik, kertas; (c) untuk pecahan kaca/besi, kaleng-kaleng bekas dikumpulkan di satu tempat dan dikoordinir untuk dijual ke pemulung; (d) pengelolaan sampah (daur ulang-pembuatan kompos) dikoordinir tiap RW; (e) tiap RW di fasilitasi dengan grobak, minimal 2 unit; (f) dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, terutama bantaran sungai; (g) dibuat papan-papan larangan pembuangan sampah sembarangan (di tiap sudut lingkungan, terutama di sempadan sungai dan jalan); (h) sampah yang tidak bisa didaur ulang, di buang di TPS Pasar pagi (langsung di atas tangki depo sampah).
Kesepakatan masyarakat dalam penataan lingkungan/RTH (Ruang Terbuka Hijau)/taman, yaitu; (a) tiap rumah tangga wajib menanam tanaman hias, bisa dalam pot maupun taman (diusahakan tanaman khas daerah); (b) tiap lingkungan RW wajib memiliki taman lingkungan; (c) berusaha menjaga keasrian lingkungan; (d) tiap blok rumah wajib menyisakan ruang terbuka hijau untuk menyerapan air tanah (bisa diterapkan konsep biopori, terutama untuk lingkungan yang sudah padat); (e) mengoptimalkan proporsi RTH kawasan perkotaan; privat (10 %) dan publik (20 %), (f) serta menjaga RTH publik agar tetap optimal fungsinya (taman kota, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, sempadan jalan, sempadan sungai, serta jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian).
Sedangkan kesepakatan masyarakat dalam penataan PKL, yaitu; (a) penertiban PKL yang melanggar tata ruang (di atas trotoar, diatas saluran air, maupun pada lahan publik); (b) relokasi PKL depan pegadaian di sebelah timur pegadaian, untuk menjadi kawasan PKL yang unik dan menarik; (c) melakukan pengaturan kembali PKL yang berada di jalan Puring, serta menertibkan PKL yang memiliki bangunan permanen; (c) penyeragaman tendan-tenda PKL Jl. Yos Sudarso (pada malam hari); (d) penertiban PKL Pasar Pagi, pendisiplinan jadwal jualan, lapak-lapak yg diatas saluran air; (f) serta grobak-grobak PKL yang habis dipakai harus dirapikan (di buat penitipan grobak PKL di daerah pasar pagi).
Beberapa rekomendasi yang bisa diberikan dalam pengembangan Kelurahan Wonokriyo, yaitu; (a) penyadaran masyarakat tentang pentingnya tata ruang; (b) sosialisasi (keterbukaan) Rencana Tata Ruang Wilayah kepada masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan; (c) optimalisasi penggunaan lahan dan melakukan pengendalian ketat terhadap konversi lahan; (d) penempatan sarana dan prasarana yang tidak hanya di pusat kota tetapi merata di seluruh wilayah yang potensial. (e) pembuatan atau penyesuaian RDTRK untuk seluruh wilayah kecamatan yang ada; (f) pembuatan RTRK, RPLP dan RTPLP (Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman) pada seluruh kawasan yang mempunyai tingkat perkembangan yang tinggi atau kawasan yang memiliki perubahan peruntukan yang cepat; (g) aplikasi terhadap setiap produk perencanaan yang dibuat sehingga pengendalian kota dapat terjaga.

--------------------------
Key word : penataan; permukiman; masyarakat