Pages

Kamis, 15 Juli 2010

Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP)

RESUME
Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP)
Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen

(TAPP : Ari Budi Christanto, ST., M.Eng)


Kelurahan Wonokriyo apabila dilihat dari pola pergerakan regional, secara geografis berada pada jaringan jalan lintas kabupaten (Yogyakarta-Purworejo-Cilacap/Purwokerto yang merupakan jalur utama Pulau Jawa bagian selatan/Pantai Selatan). Wilayah ini berada di wilayah perkotaan Gombong dengan posisi lintang 109º30’30” BT-109º31’00” BT dan 7º37’00” LS - 7º36’30” LS.
Kondisi Kelurahan Wonokriyo yang berada di jaringan regional ini memungkinkan munculnya peluang bagi Kelurahan Wonokriyo sebagai “transit” yang cukup potensial, di mana dimungkinkan akan terjadi pertukaran barang dan jasa dari kedua kabupaten tersebut yang pada akhirnya akan mengembangkan Kelurahan Wonokriyo sebagai penyedia barang dan jasa guna memenuhi kegiatan yang terjadi. Sehingga wajar apabila di Kelurahan Wonokriyo kemudian banyak tumbuh dan berkembang sarana dan prasarana perdagangan, jasa transportasi, perhotelan dan permukiman-permukiman baru yang diindikasikan tidak hanya diminati oleh masyarakat Kelurahan Wonokriyo saja, namun oleh masyarakat dari luar wilayah yang memiliki kepentingan di Kelurahan Wonokriyo. Dimasa depan, Kelurahan Wonokriyo memiliki prospek yang cukup baik untuk berkembang sebagai kota yang cukup besar di Kabupaten Kebumen dengan infrastruktur kota yang lebih lengkap dibandingkan dengan wilayah yang ada disekitarnya, seperti visi yang dicanangkan, yaitu; “Wonokriyo central aktivitas ekonomi dan sosial berbasis lingkungan dan kesejahteraan”. Sedangkan misinya; (a) meningkatkan kualitas SDM yang tangguh dan visioner; (b) meningkatkan pembangunan dan pengembangan ekonomi dan sosial yang berdaya dukung lingkungan; (c) meningkatkan kehidupan sosial masyarakat yang sinergis dan sejahtera; serta (d) meningkatkan aktivitas ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, kaidah tata ruang dan kesejahteraan masyarakat.
Perkembangan Kelurahan Wonokriyo cenderung berbentuk linear dengan mengikuti pola jaringan jalan. Perkembangan yang paling pesat berada di sepanjang koridor jalan Yos Sudharso yang merupakan jalan arteri yang menghubungkan antara Cilacap/Purwokerto-Kebumen-Purworejo. Di sepanjang jalan propinsi tersebut tumbuh suatu aktivitas yang penggunaan lahannya lebih banyak difungsikan sebagai areal perdagangan dan jasa mengingat land value untuk wilayah di sepanjang jalan tersebut cukup tinggi. Di samping itu, Kelurahan Wonokriyo juga memiliki fasilitas umum dengan skala regional, seperti; Stasiun Gombong, Pasar Gombong, fasilitas kesehatan, dll. Sarana dan prasarana perkotaan sebagian besar berada di koridor jalan Yos Sudharso sehingga dapat dikatakan daerah ini sebagai pusat pelayanan di Kawasan Perkotaan Gombong.
Perkembangan kawasan ini juga ditunjang dengan banyaknya penduduk pendatang yang beraktivitas ekonomi. Kondisi ini mengakibatkan tingginya kebutuhan lahan permukiman dan infrastruktur pendukung, seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, peribadatan, prasarana jalan, jaringan listrik, telepon, drainase, sampah, dll.
Berbagai permasalahan perkotaan muncul seiring dengan perkembangan kawasan, seperti; sampah, PKL, kurangnya RTH, terminal bayangan, street furniture (reklame), serta mininnya infrastruktur perkotaan, seperti water hidran, saluran drainase, trotoar, dll.
Setiap permasalahan perkotaan tersebut seyogyanya dipecahkan secara arif bijaksana sehingga win-win solution dapat tercapai, terutama mengatasi permasalahan penataan PKL. Pemecahan masalah ini harus disepakati bersama antara stakeholders (institusi pemerintah, masyarakat dan PKL). Proses ini banyak melibatkan komunitas, dengan beberapa pertimbangan, seperti; (a) menumbuh-kembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban masyarakat dan stakeholder lainnya dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; (b) meningkatkan kesadaran kepada pelaku pembangunan lainnya bahwa masyarakat bukanlah obyek pemanfaatan ruang, tetapi justru merekalah pelaku dan pemanfaat utama yang seharusnya terlibat dari proses awal sampai akhir dalam memanfaatkan ruang; serta (c) mendorong masyarakat dan civil society organization atau lembaga swadaya masyarakat untuk lebih berperan dan terlibat dalam memanfaatkan ruang.
Prioritas pengembangan permukiman di Kelurahan Wonokriyo didasarkan pada; perkembangan kawasan (urban sprawl), lokasi-lokasi potensial, dan kompleksitas permasalahan.
Perkembangan urban sprawl, lokasi-lokasi potensial, dan kompleksitas permasalahan di Kelurahan Wonokriyo terfokus di wilayah sekitar Pasar Gombong, jalan utama Jl. Yos Sudarso, Jl. Puring, sekitar stasiun, dan bantaran sungai Gombong. Kompleksitas permasalahan yang menjadi issue strategis penataan lingkungan permukiman yaitu; permasalahan pengelolaan sampah, penataan lingkungan/RTH (Ruang Terbuka Hijau)/taman, penataan PKL, pengaturan penerangan jalan umum, penataan trotoar, pengaturan transportasi (terutama di depan pasar), penataan reklame, dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Beberapa hal prioritas yang disepakati masyarakat dalam pengelolaan sampah di Wonokriyo, yaitu; (a) tiap rumah tangga wajib memiliki 3 (tiga) kantong sampah yang terbuat dari kresek/karung goni; (b) masing-masing kantong sampah diberi nama; sampah organik, plastik, kertas; (c) untuk pecahan kaca/besi, kaleng-kaleng bekas dikumpulkan di satu tempat dan dikoordinir untuk dijual ke pemulung; (d) pengelolaan sampah (daur ulang-pembuatan kompos) dikoordinir tiap RW; (e) tiap RW di fasilitasi dengan grobak, minimal 2 unit; (f) dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, terutama bantaran sungai; (g) dibuat papan-papan larangan pembuangan sampah sembarangan (di tiap sudut lingkungan, terutama di sempadan sungai dan jalan); (h) sampah yang tidak bisa didaur ulang, di buang di TPS Pasar pagi (langsung di atas tangki depo sampah).
Kesepakatan masyarakat dalam penataan lingkungan/RTH (Ruang Terbuka Hijau)/taman, yaitu; (a) tiap rumah tangga wajib menanam tanaman hias, bisa dalam pot maupun taman (diusahakan tanaman khas daerah); (b) tiap lingkungan RW wajib memiliki taman lingkungan; (c) berusaha menjaga keasrian lingkungan; (d) tiap blok rumah wajib menyisakan ruang terbuka hijau untuk menyerapan air tanah (bisa diterapkan konsep biopori, terutama untuk lingkungan yang sudah padat); (e) mengoptimalkan proporsi RTH kawasan perkotaan; privat (10 %) dan publik (20 %), (f) serta menjaga RTH publik agar tetap optimal fungsinya (taman kota, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, sempadan jalan, sempadan sungai, serta jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian).
Sedangkan kesepakatan masyarakat dalam penataan PKL, yaitu; (a) penertiban PKL yang melanggar tata ruang (di atas trotoar, diatas saluran air, maupun pada lahan publik); (b) relokasi PKL depan pegadaian di sebelah timur pegadaian, untuk menjadi kawasan PKL yang unik dan menarik; (c) melakukan pengaturan kembali PKL yang berada di jalan Puring, serta menertibkan PKL yang memiliki bangunan permanen; (c) penyeragaman tendan-tenda PKL Jl. Yos Sudarso (pada malam hari); (d) penertiban PKL Pasar Pagi, pendisiplinan jadwal jualan, lapak-lapak yg diatas saluran air; (f) serta grobak-grobak PKL yang habis dipakai harus dirapikan (di buat penitipan grobak PKL di daerah pasar pagi).
Beberapa rekomendasi yang bisa diberikan dalam pengembangan Kelurahan Wonokriyo, yaitu; (a) penyadaran masyarakat tentang pentingnya tata ruang; (b) sosialisasi (keterbukaan) Rencana Tata Ruang Wilayah kepada masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan; (c) optimalisasi penggunaan lahan dan melakukan pengendalian ketat terhadap konversi lahan; (d) penempatan sarana dan prasarana yang tidak hanya di pusat kota tetapi merata di seluruh wilayah yang potensial. (e) pembuatan atau penyesuaian RDTRK untuk seluruh wilayah kecamatan yang ada; (f) pembuatan RTRK, RPLP dan RTPLP (Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman) pada seluruh kawasan yang mempunyai tingkat perkembangan yang tinggi atau kawasan yang memiliki perubahan peruntukan yang cepat; (g) aplikasi terhadap setiap produk perencanaan yang dibuat sehingga pengendalian kota dapat terjaga.

--------------------------
Key word : penataan; permukiman; masyarakat

0 komentar:

Posting Komentar